Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa
Kamis, 04 Maret 2010 – 17:01 WIB
"Aturannya kalau sudah terdakwa baru bisa diproses penonaktifannya. Kalau masih tersangka ya masih jauh," ujar Sodjuangon kepada wartawan di kementrian Dalam Negeri, usai acara penandatangan kontrak kinerja pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (4/3).
Lebih lanjut Sodjuangon menegaskan, berstatus tersangka dan berada di ruang tahanan tak mengurangi kewenangan Ismeth sebagai Gubernur yang masih aktif. Alasannya, status gubernur masih melekat. "Status tersangka tidak menjadikan kewenangan berubah," tegasnya.