Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa
Kamis, 04 Maret 2010 – 17:01 WIB
Sodjuangon menambahkan, seseorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa pun biasanya proses penoanaktiofannya tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, pihaknya harus menunggu surat resmi dari Pengadilan.
"Jadi (penonaktifan) bukan berdasar surat usulan dari daerah atau DPRD. Tetapi prosesnya kita dengan mengacu pada surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan bahwa seoerang kepala daerah sudah terdakwa. Baru kita proses penonaktifannya," papar Sodjuangon.(ara/jpnn)