Pensiun, Anwar Nasution Siap Hadapi KPK
Rabu, 22 Juli 2009 – 17:56 WIB
Dijelaskan Anwar, dirinya sudah sudah beberapa kali dimintai keterangan tim penyidik KPK. Juga sudah beberapa kali duduk di kursi saksi di pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan tersebut, dia kembali menegaskan bahwa penggunaan uang YPPI tersebut termasuk tindakan kriminal yang memang harus diusut tuntas.
"Uang itu diambil dengan cara menyolok. Itu kriminal," tegasnya. Diungkapkan pula, bahwa pencairan uang YPPI diambil secara tunai itu sudah termasuk kategori tindak pidana pencucian uang (money laundering). "Diambil secara tunai supaya tidak ketahuan. Bayangkan, bank sentral apa itu," ujarnya. Anwar menjelaskan, saat duduk sebagai Ketua BPK, dirinya memberikan kesempatan selama 1,5 tahun kepada para mantan pejabat BI untuk mengembalikan uang itu. Namun, saran yang disampaikan tidak juga dilakukan.