Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB
Berdasarkan Perpres No.13/2018 pemilik manfaat memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun dan menerima manfaat dari korporasi tersebut.
Di dalam kasus ini keberadaan JH sebagai pemilik manfaat PT CMN perlu ditelisik lebih dalam lagi oleh pihak Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)