Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 23:10 WIB
Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan - JPNN.COM
Kompol Sani (PS Kasubdit 4 Ditkrismkum) bersama dengan Kompol Wira Prayatna (Kanit 3 Subdit 4 Ditkrimsus Poldasu) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: pojoksatu

Keduanya akan dikenai ketentuan pidana yang diterapkan, Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang tenaga Kesehatan ancaman denda Rp100 juta. (jpg)

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close