Pensiunan PT Pos Indonesia Dianaktirikan Pemerintah
Kamis, 28 Juni 2012 – 18:43 WIB
"Artinya, ada kesempatan untuk memperbaiki Manfaat Pensiun. Namun hal ini pun belum terlihat adanya upaya yang sungguh-sungguh oleh manajemen PT.Pos Indonesia maupun Pemerintah," kata Rieke.
Kata dia, dengan kondisi tersebut bisa dipahami karena kemungkinan belum adanya UU yang melindungi hak-hak para pensiunan dan sama sekali tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak tenaga kerja.
"Hal ini ironis jika dibandingkan dengan perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pensiunan PNS/TNI/POLRI yang hampir setiap tahun dinaikkan. Bahkan terakhir 2010 lalu dinaikkan 5 persen dan awal 2011 ini malahan naik 10 persen. Ini tercermin dari Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2010 dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2011 di depan Sidang Pleno DPR-DPD RI," ungkap dia. (boy/jpnn)