Penting! Baca Ini Agar Tak Tertipu KPK Palsu
Kamis, 08 September 2016 – 20:51 WIB
KPK juga tidak melibatkan perantara. "Tidak pernah menunjuk organisasi sebagai perpanjangan tangan KPK," katanya.
Ia menambahkan, KPK tidak pernah bekerja sama dengan media dengan nama atau logo mirip dengan institusi yang berulang tahun setiap 29 Desember itu. KPK bahkan tidak pernah menerbitkan piagam, surat berharga, sertifikat untuk kelengkapan di instansi mana pun, atau membuka kantor cabang di daerah.
Setiap program sosialisasi poster, brosur diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. "Tidak ada pembayaran," tegasnya. "Semua pelayanan kepada masyarakat termasuk informasi diberikan gratis,” katanya.(boy/jpnn)