Penting! Instruksi Dirjen Polpum ke Seluruh Kaban Kesbangpol
“Termasuk tugas kepala daerah dalam mengelola politik dalam negeri yang sehat dan berkualitas di daerah,” imbuhnya lagi.
Seiring dengan instruksi pembentukan tim dimaksud, Dirjen Polpum Kemendagri juga telah memerintahkan Plt. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum untuk mengordinasikan laporan hasil pemantauan lapangan 101 Kaban Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan akan pilkada pada 2017 mendatang.
“Dan tim tersebut juga harus berkoordinasi dengan Desk Pilkada pada Ditjen Otda Kemendagri,” pungkas Mayjen Soedarmo. (sam/jpnn)
Tahapan Pilkada serentak 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, mulai dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017.
1. Mei dan Juni 2016, pembentukan (PPK) dan (PPS).
2. Juli 2016, penyerahan dukungan calon perseorangan. Tingkat Provinsi pada 13-17 Juli, dan untuk tingkat Kabupaten/Kota pada 16-20 Juli.
3. Agustus 2016, pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada 28-30 Agustus.
4. September 2016, penetapan pasangan calon perseorangan dan parpol pada 30 September.
5. Oktober dan Desember 2016, adalah waktu yang disediakan KPU untuk sengketa pemilihan.
6. Oktober 2016 hingga Februari 2017, adalah waktu kampanye.
7. Desember 2016, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember.
8. Februari 2017, pemungutan suara akan berlangsung pada 15 Februari.
Sumber: Ditjen Polpum Kemendagri