PENTING! Pengguna Media Sosial Wajib Tahu Soal Beginian
jpnn.com - JAKARTA – MPR RI menggelar diskusi bertajuk “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat” di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, pekan lalu.
Dalam acara yang digelar untuk kesembilan kalinya itu menghadirkan pembicara yakni anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, anggota Lembaga Pengkajian Prof. Syamsul, dan pelaku pengguna media sosial Kartika Djoemadi.
Dalam acara yang dipandu oleh Kepala Perpustakaan, Roosiah, acara tersebut membedah buku berjudul The Art of Social Media.
Dalam paparan, Kartika Djoemadi mengatakan menggunakan media sosial perlu seni tersendiri dalam berkomunikasi dalam ruang publik. Di sini ada payung hukum untuk mengaturnya yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam undang-undang itu dijelaskan apa dan bagaimana dalam berkomunikasi. Dengan adanya aturan itu, menurut Kartika maka media sosial bisa bermanfaat.
Menurutnya, media sosial selama ini banyak digunakan oleh pengguna dengan beragam kepentingan. Seperti untuk personal branding, pencitraan bagi politisi untuk membangun kepercayaan dan menyerap aspirasi, update status; juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk membentuk klub hobi, seperti klub fotografi, memasak, dan lain sebagainya.
Sebagai mantan anggota KPU, Syamsul menceritakan saat dirinya menggunakan media sosial, facebook, dirinya sering dicacimaki bahkan hingga diancam dibunuh.
Dikatakannya, bila seseorang mengunggah status di media sosial, apa yang diunggah itu akan terus tercatat atau tertulis secara abadi. Nah apabila orang membuka aib atau memfitnah maka di sini akan berbahaya.