Pentingnya Kekuatan Hukum Tetap Untuk Bisnis dan Investasi
jpnn.com - JAKARTA - Dunia usaha dan iklim investasi membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan tetap. Hal itu disampaikan pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.
“Ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable,” kata Enny, Minggu (29/5).
Menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.
“Mestinya memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang, maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apapun, termasuk soal reklamasi,” katanya.
Dia juga menyoroti penghentian sementara reklamasi. Menurutnya, hal itu tidak berkekuatan hukum tetap dan bukan sebagai solusi. “ Itu sifatnya hanya penundaan atau seperti putusan sela. Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa,” jelasnya.
Enny menambahkan, masa penghentian sementara ini bisa dijadikan momen untuk mengharmonisasikan kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.
Sementara itu, pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, dengan tidak dilanjutkan sementara saja sudah menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
Selain itu juga sangat merugikan bagi pelaku bisnis. “Apalagi jika sampai proyek yang sudah berjalan ini dibatalkan begitu saja,” kata Ali.