Pentingnya Keppres Standar TKW
Agar SDM Bisa Sesuai PesananSabtu, 20 November 2010 – 09:25 WIB
Dikatakan Dedi, TKI yang menjadi korban penganiayaan adalah TKI informal, yakni kaum perempuan, karena tidak adanya pengawasan. Sementara TKI formal selama ini hampir tidak ada kasus penganiayaan, karena mereka bekerja secara kelompok, seperti TKI yang bekerja di perkebunan, peternakan, perhotelan maupun perusahaan industri.
"Sampai saat ini, dari 14 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada, untuk Kota Pekalongan sudah memberangkatkan 240 TKI sampai bulan Oktober kemarin. Dengan perbandingan, TKI informal 90 persen dan formal 10 persen. Yang 90 persen tersebut rentan terhadap penganiayaan," katanya.