Pentingnya Narasi Tunggal Komunikasi Publik soal Agenda Renegosiasi PT. Freeport Indonesia
Posisi Dasar Indonesia
Beberapa hari setelah Barack Obama menyampaikan pidato kunci pada Kongres Diaspora Indonesia di Jakarta, 1 Juli 2017, agenda masa depan FI kembali dibahas secara khusus oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada 4 poin penting yang menjadi agenda pembahasan. Pertama, apakah ada perpanjangan kontrak antara PTFI dengan Indonesia. Kedua, mengenai pembangunan smelter. Ketiga, mengenai divestasi saham dan keempat, mengenai faktor fiskal atau penerimaan negara.
Pada intinya, Pemerintah masih terus menggodok konsep kebijakan yang tepat sebagai sebuah paket perundingan antara Indonesia dan PTFI. Pemerintah berpegang teguh dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Hal ini sebagai payung politik hukum yang memberikan arah pengelolaan sumber daya alam di Republik ini. Konsekuensinya, rezim kontrak karya yang dianut oleh PTFI wajib diubah sesuai regulasi UU No. /2009 tersebut.
Selain berpegang pada regulasi Minerba tahun 2009 ini, Pemerintah sebenarnya saat ini berada di dalam sebuah keputusan, suka atau tidak suka, untuk membuka masuknya investasi asing ke Indonesia di tengah ekonomi nasional yang melemah. Berulang kali diberbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan betapa pentingnya investasi bagi keberlanjutan pembangunan.
Berbagai perjalanan ke luar negeri juga dimaksudkan untuk mempromosikan Indonesia guna menarik calon investor masuk ke Indonesia. Dalam konteks itu, tugas dari seorang Presiden di dunia internasional adalah mengangkat profil positif Indonesia dan bahkan menjalankan fungsi marketing kepada komunitas bisnis di panggung internasional.
Namun, bersamaan dengan kebutuhan atas investasi asing, kedaulatan ekonomi Indonesia mutlak dikedepankan. Ketika pada awal Februari 2017 soal PTFI banyak diperbincangkan di publik nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 22 Februari 2017, menyampikan ke publik bahwa tidak ada lagi apa yang disebut berbagai macam negosiasi yang sifatnya tertutup, tidak transparan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia menegakkan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah terus menjelaskan secara baik kepada seluruh investor. Dengan perubahan regulasi di Indonesia, sebuah keniscayaan untuk mengkoreksi substansi kontrak karya yang selama ini diacu oleh PTFI.
Mengelola Komunikasi Publik di tengah Keberagaman Kepentingan