Pentingnya Stranas PPDT Untuk Pengembangan Daerah Tertinggal
jpnn.com, JAKARTA - Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kemendes PDTT menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024.
Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan, penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antarkementerian yang digelar pada Rabu (16/12).
"Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah," ujar Teguh dalam keterangannya.
Selain itu, Daerah Tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain.
PPDT itu adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT dibidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PPDT dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, masyarakat atau pelaku usaha.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal.
Kriteria hingga disebut jadi daerah tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas serta karakteristik budaya.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertujuan untuk, pertama mempercepat pengurangan kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional.