Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pentolan Honorer K2 Ini Kaget Bukan karena Aturan Masa Kontrak PPPK, Tetapi...

Senin, 19 Oktober 2020 – 10:21 WIB
Pentolan Honorer K2 Ini Kaget Bukan karena Aturan Masa Kontrak PPPK, Tetapi... - JPNN.COM
Ilustrasi para Honorer K2. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, sebagian honorer K2 sudah pesimistis dengan PPPK.

Bahkan Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengaku tidak kaget lagi dengan masa kontak PPPK minimal satu tahun sampai lima tahun, kemudian perpanjangannya tergantung kebutuhan instansi. Aturan itu yang membuat Eko menolak ikut tes PPPK.

Pernyataan Eko ini rupanya memantik emosi honorer K2 yang sudah lulus PPPK hasil seleksi Februari 2019. Seperti diungkapkan Eko, guru honorer K2 dari Jepara, Provinsi Jawa Tengah yang kesal dengan pernyataan Eko Jatim.

"Saya kaget bener bukan karena masa perjanjian kerja PPPK tetapi terkejut mendengar ada pengurus honorer K2 yang menolak PPPK," kata Eko Jepara kepada JPNN com, Senin (19/10).

Dia menilai, pernyataan Eko Jatim akan membawa dampak buruk bagi honorer K2 yang belum lulus maupun belum punya kesempatan ikut rekrutmen PPPK. Eko Jepara khawatir, honorer K2 lainnya akan mengikuti jejak Eko Jatim yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri.

"Kenapa harus menolak PPPK. Ingat kalau menolak PPPK, menyesal dikemudian hari karena usia teman- teman honorer K2 sudah tidak muda lagi," ucapnya.

Senada itu, Agung, guru honorer K2 dari Blora juga menyayangkan pernyataan dan sikap Eko Jatim yang menolak PPPK. Bagi yang daerahnya mampu memberikan gaji setara UMR masih mending.

Sejumlah honorer K2 yang lulus PPPK menilai saat ini PPPK yang terbaik untuk meningkatkan nasib mereka yang gajjnya masih sangat di bawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News