Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pentolan Honorer K2 Ini Kaget Bukan karena Aturan Masa Kontrak PPPK, Tetapi...

Senin, 19 Oktober 2020 – 10:21 WIB
Pentolan Honorer K2 Ini Kaget Bukan karena Aturan Masa Kontrak PPPK, Tetapi... - JPNN.COM
Ilustrasi para Honorer K2. Foto: dok pribadi for JPNN

Namun, bagaimana dengan nasib honorer K2 yang kabupatennya tidak mampu menggaji sesuai UMR.

"Apa cukup gaji Rp100 ribu sampai Rp300 ribu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seharusnya seluruh honorer K2 menerima program pemerintah (PPPK). Setidaknya honorer K2 bisa digaji setara PNS, apalagi  PPPK juga ASN (aparatur sipil negara)," terangnya.

Terkait masa kontrak perjanjian kerja, Agung yakin pemerintah sudah mengambil kebijakan yang tidak akan merugikan honorer K2. Untuk itu honorer K2 tidak perlu cemas atau khawatir tentang pemutusan hubungan kerja.

"Selama bekerja dengan baik maka kami akan terus diperkerjakan sebagai PPPK. Sebab, pada dasarnya semua ASN pun bisa dipecat jika kinerjanya buruk," tegasnya.

Sementara Rica Herawati, honorer K2 dari Kabupaten Kuningan mengaku tidak habis pikir jika penolakan terhadap PPPK karena ngotot menjadi PNS. Sementara aturan untuk jadi PNS sudah jelas, salah satunya batasan usia maksimal 35 tahun.

"Ngotot jadi PNS, iya kalau bisa. Kan lebih baik ikuti aja regulasi yang ada. Saya yakin PPPK tidak seperti yang honorer K2 khawatirkan terkait masa perjanjian kerja," tandasnya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sejumlah honorer K2 yang lulus PPPK menilai saat ini PPPK yang terbaik untuk meningkatkan nasib mereka yang gajjnya masih sangat di bawah.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close