Pentolan Honorer K2 Ini Kaget Bukan karena Aturan Masa Kontrak PPPK, Tetapi...
Namun, bagaimana dengan nasib honorer K2 yang kabupatennya tidak mampu menggaji sesuai UMR.
"Apa cukup gaji Rp100 ribu sampai Rp300 ribu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seharusnya seluruh honorer K2 menerima program pemerintah (PPPK). Setidaknya honorer K2 bisa digaji setara PNS, apalagi PPPK juga ASN (aparatur sipil negara)," terangnya.
Terkait masa kontrak perjanjian kerja, Agung yakin pemerintah sudah mengambil kebijakan yang tidak akan merugikan honorer K2. Untuk itu honorer K2 tidak perlu cemas atau khawatir tentang pemutusan hubungan kerja.
"Selama bekerja dengan baik maka kami akan terus diperkerjakan sebagai PPPK. Sebab, pada dasarnya semua ASN pun bisa dipecat jika kinerjanya buruk," tegasnya.
Sementara Rica Herawati, honorer K2 dari Kabupaten Kuningan mengaku tidak habis pikir jika penolakan terhadap PPPK karena ngotot menjadi PNS. Sementara aturan untuk jadi PNS sudah jelas, salah satunya batasan usia maksimal 35 tahun.
"Ngotot jadi PNS, iya kalau bisa. Kan lebih baik ikuti aja regulasi yang ada. Saya yakin PPPK tidak seperti yang honorer K2 khawatirkan terkait masa perjanjian kerja," tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: