Pentolan Honorer K2: Utang Banyak kok Menggaji Pengangguran
Padahal bangsa dan negara harus bisa menjamin rakyatnya sesuai amanah Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Kami sudah geregetan ingin segera menangkan Capres Prabowo-Sandi di pilpres 17 April 2019. Di tangan Prabowo-Sandi lah semua harapan, cita-cita dan masa depan kami, anak kami dan cucu kami pertaruhkan," tegasnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Putus Asa, Ingat Kasus Guru Bantu DKI Jakarta
Menurut Bhimma sebagian besar honorer K2 yakin Prabowo-Sandi bisa menepati janjinya. Menyelesaikan masalah honorer K2 Indonesia. Mengangkat K2 Indonesia jadi PNS tanpa tes, tidak melihat usia, tanpa melihat kualifikasi pendidikan. Namun, melihat honorer K2 berdasar rasa kemanusiaan dan keadilan atas penghargaan pemerintah terhadap pengabdian puluhan tahun secara terus-menerus untuk melancarkan roda pemerintahan.
Diberitakan, Capres nomor urut 01 Jokowi memberi penjelasan tentang Kartu Pra Kerja yang dipaparkannya dalam Konvensi Rakyat lalu. Itu disampaikannya pada cara ngopi bersama milenial Sulawesi Tenggara di Kopi Haji Anto 2 Kendari, Jumat (1/3).
Jokowi mengatakan, kartu ini dikhususkan untuk para anak muda lulusan SMA/SMK, perguruan tinggi, dan politeknik.
“Mengenai kartu pra kerja kita siapkan untuk anak-anak muda yang lulus dari SMA atau SMK maupun yang lulus dari politeknik/perguruan tinggi untuk bisa masuk ke industri untuk dapat pekerjaan,” kata Jokowi.