Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu klaster RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time dianggap sebagai solusi jalan tengah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massa terhadap non-ASN per 28 November 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang gamblang mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Part Time.
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti bereaksi keras, menolak wacana PPPK Paruh Waktu.
Dia mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait PPPK Paruh Waktu.
"Hasilnya sangat mengejutkan," kata Kang Itong kepada JPNN.com, seusai melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Kang Itong menjelaskan, pemerintah memang akan memberikan kesempatan kepada 2,3 juta honorer untuk mengikuti seleksi PPPK, tetapi PPPK Paruh Waktu. Bukan PPPK Penuh Waktu.
Bahkan, kata Itong berdasar penjelasan yang didapat dari pejabat KemenPAN-RB, honorer yang digiring menjadi PPPK Paruh Waktu bukan hanya tenaga kebersihan, petugas keamanan, sopir