Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu
Yang pasti, lanjutnya, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang, kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” terang Doli.
Progres Pembahasan RUU ASN
Dari sisi pemerintah tampaknya juga berupaya mengejar agar RUU ASN segara disahkan.
Dalam rangka membahas pokok-pokok RUU ASN, MenPAN-RB Azwar Anas menggelar diskusi bersama Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dan Key Opinion Leader, di Jakarta, Selasa (25/7).
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, diskusi juga dihadiri Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasodjo, Dosen Universitas Brawijaya Andi Fefta Wijaya, Dosen Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Efendi Ghazali, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho, dan Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Bahrul Hayat.
Terbaru, Rabu (26/7), KemenPAN-RB menggelar uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menyebutkan ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.
Salah satu klaster di RUU ASN ialah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN. (sam/esy/jpnn)