Pentolan K2 Desak KemenPAN-RB Akomodasi Honorer yang Tidak Masuk Database BKN
jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian honorer yang ditenggat 31 Desember 2024 diperkirakan bakal molor.
Setidaknya ada dua hal serius yang dinilai bakal mengganjal penuntasan honorer. Pertama masalah dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Masalah DAU ini disampaikan Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan bahwa hampir semua kepala daerah mengalami kesulitan anggaran dan belum tahu bagaimana kebijakannya nanti di 2024.
Bupati Muda juga menilai batas waktu penyelesaian honorer pada 31 Desember 2024 belum tentu terealisasi.
Sebab, semua bisa saja berubah, makanya para kepala daerah menunggu regulasi dahulu.
Selain itu, kada juga berharap ada tambahan DAU untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK pada 2024.
Kedua, banyak honorer yang tercecer terutama di wilayah 3T. Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden masih banyak honorer yang belum terdata karena kendala jaringan internet.
"KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, dan BKN harus mencarikan solusinya. Honorer yang tercecer itu banyak," kata Amaden kepada JPNN.com, Rabu (29/11).