Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Honorer Dilibatkan, Alhamdulillah
jpnn.com - PEMATANG SIANTAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP Manajemen ASN itu yang nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.
Termasuk kategorisasi jenis honorer, untuk menentukan siapa saja non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan yang mana akan dialihkan jadi PPPK Part Time.
Dalam keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, Rabu (29/11), dijelaskan bahwa kebijakan penataan non-ASN menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan PP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN atau honorer.
"Hari ini kita (KemenPAN-RB) ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN," ujar Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono dalam Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Sumut, Selasa (28/11).
Pada kesempatan tersebut, Yudi menyampaikan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu:
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN