Pentolan PDIP: Anies Tak Bisa Pakai Diskresi di Tanah Abang
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa menggunakan diskresinya untuk melegalkan PKL Tanah Abang berjualan di tengah jalan.
Karena, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilarang PKL berjualan di badan jalan.
"Ya engga bisa dong, peraturan tertinggi di daerah itu peraturan daerah (Perda), jangan mencari-cari dalih lah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono kepada Jawapos.com, Jumat (26/1).
Diskresi gubernur, kata Gembong, dapat digunakan selama itu tidak melanggar Perda. Pasalnya, dalam peraturan hukum pemerintah daerah telah diatur dan tertuang dalam Perda.
"Diskresi boleh diskresi, tetapi tidak boleh melanggar aturan hukum. Aturan hukumnya pemda itu ada diaturan daerah (Perda).
Ditambahkannya, kebijakan Anies-Sandi yang memperbolehkan PKL berjualan di Tanah Abang dan menutup sepanjang jalan Jati Baru Raya sejak pukul 06.00 sampai 17.00 WIB bukan cuma melanggar Perda. Melainkan juga telah melanggar undang-undang lalu lintas.
"Itu bukan sekedar Perda, PKL itu juga Uu lalu lintas pun dilanggar. Kan ada UU lalu lintas dan jalan raya, itu jalan raya bukan diperuntunkan untuk menampung PKL," pungkasnya. (eve/JPC)