Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta Diformalkan
Terbit Permen Bersama Tiga Menterijpnn.com - JAKARTA - Kado spesial bagi sekolah swasta jelang lebaran. Pemerintah akhirnya memformalkan alias mengakui penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta. Aturan baru ini bisa membendung eksodus guru berprestadi di sekolah swasta setelah berhasil lolos tes CPNS.
Legalitas penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Tidak tanggung-tanggung, ada tiga Menteri yang menandatangani Permen itu kemarin.
Mereka adalah Mendikbud Mohammad Nuh, Menag Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menter Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, selama ini memang terjadi polemik di sekolah-sekolah swasta. Khususnya ketika ada guru di sekolah swasta berkualitas lulus tes CPNS, langsung ditarik ke sekolah negeri. "Sekolah swasta jadinya seperti tempat diklat guru saja," ucap Menteri asal Surabaya itu.
Dengan adanya Permen bersama itu, sekolah swasta tidak perlu risau lagi ditinggal guru-gurunya yang berprestasi. Nuh menegaskan bahwa pemerintah selama ini sudah membantu sekolah swasta dalam bentuk rehab bagunan dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sekarang dikembangkan lagi, pemerintah membantu dalam bentuk tenaga guru PNS untuk sekolah swasta," katanya.
Dengan cara ini, cost yang harus dikeluarkan sekolah swasta bisa ditekan. Pengalaman Nuh, komponen gaji guru bisa mencapai 60 persen dari total pengeluaran sekolah.
Ketika sudah ditempatkan guru negeri di sekolah swasta, otomatis pengeluarannya bisa berkurang. Sebab guru PNs yang diperbantukan itu sudah digahi pemerintah dan mendapatkan tunjangan profesi. Dengan demikian, alokasi dana BOS yang biasanya dipakai untuk ayar gaji honorer, bisa dialihkan ke pos lainnya seperti pengadaan buku.