Penugasan Wasit Tergantung Exco
Putaran Kedua IPLRabu, 04 September 2013 – 05:47 WIB
Sesuai dengan pasal 49 statuta PSSI, Komite wasit bisa menentukan dan menunjuk wasit untuk memimpin sebuah pertandingan. berdasarakan itulah, saat ini PSSI melalui Komite wasit memiliki wewenang penuh melakukan penunjukan.
Sementara itu, LPIS menyebutkan segera memberikan SK yang menyatakan bahwa penugasan wasit menjadi otoritas dari LPIS. Sementara, Komite wasit hanya menyiapkan nama-nama yang layak menjadi wasti IPL sesuai dengan SK saat IPL akan bergulir awal 2013 silam. (aam)