Penuh Emosi, AKP Robin Sebut Pimpinan KPK Ini Harus Masuk Penjara
"Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ucap Robin.
Robin dituntut 12 tahun penjara. Dia dianggap telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Robin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?