Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi 1,45 Juta Ton Hingga Lini III
Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.(chi/jpnn)