Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007, dalam ketentuan pidana pada pasal 9 ayat 1, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan-ketentan yang diatur akan diacam kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta. Sayangnya, peraturan ini hanya sekadar peraturan belaka. Sebab hingga saat ini, belum ada pengelola tempat yang diduga menyediakan jasa mesum, diganjar dengan hukumna sesuai Perda tersebut. (*/dvd/kpnn/eff/far)
TANJUNG REDEB - Penyebaran virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Berau cukup mengkhawatirkan.