Penulis Jokowi Undercover Resmi Tersangka
jpnn.com - JPNN.com - Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri diamankan di daerah Blora, Jawa Tengah pada Jumat (30/12) malam. Setelah pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Bambang hari ini ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (31/12).
"Karenanya terhadap saudara Bambang Tri dilakukan penahanan setelah pemeriksaan pasca-penangkapan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto melalui keterangan yang diterima.
Status tersangka kepada Bambang berdasarkan laporan dari Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Rikwanto menjelaskan, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Joko Widodo saat pengajuan sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2014 silam.
"Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasari atas sangkaan pribadi tersangka," jelas Rikwanto.
Rikwanto mengaku, Bambang sempat berdalih bahwa buku tersebut disusun dengan pendekatan ilmiah analisis fotometrik. Namun, Rikwanto memastikan, hal tersebut tidak bisa teruji dalam tulisan Bambang.
"Analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," beber Rikwanto.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tambah Rikwanto, penyidik Bareskrim menyimpulkan bahwa buku ditulis Bambang untuk menarik perhatian masyarakat.