Penulis Jokowi Undercover Resmi Tersangka
"Perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G30S, PKI Madiun 1948 dan 1965," terangnya.
Penyidik juga berkesimpulan bahwa tulisan Bambang pada halaman 105 terindikasi sebagai fitnah. Sebab, dia menulis kemenangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akibat bantuan media massa yang membohongi masyarakat.
"Kemudia pada halaman 140 disebutkan Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal pada 1966 PKI sudah dibubarkan," tutur dia.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selain Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008, Bambang juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.