Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu

Rabu, 05 Juli 2017 – 13:59 WIB
Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu - JPNN.COM
Uang. Iustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah.

Banyak konsumen protes dan cenderung menuduh adanya penipuan karena harga yang melambung.

Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Koperasi Mitra Uber) Musa Emyus menuturkan, reaksi ini muncul karena minimnya sosialisasi dari pemerintah.

Apalagi, banyak dari mereka yang baru kembali dari kegiatan mudik sehingga tidak banyak tahu soal informasi tersebut.

Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari anggota. Ada pula yang sampai berseteru dengan penumpang lantaran mereka enggan membayar.

”Biasanya cuman Rp 170 ribu, tapi ini naik sampai Rp 300 ribu. Banyak yang protes bahkan ada yang enggan bayar dengan tarif baru itu,” ujarnya pada Jawa Pos.

Menurutnya, pemerintah selalu lemah dalam hal sosialisasi ini. Hingga pada akhirnya, driver yang lagi-lagi harus menanggung dampaknya. ”Masalah klasik yang terus terulang. Bikin aturan tapi sosialisasinya buruk,” ungkapnya.

Bukan hanya masalah sosialisasi, kenaikan tarif yang begitu tinggi juga dirasa memberatkan. Bagaimana tidak, selain mengikuti aturan tarif batas atas dan bawah, perhitungan tarif untuk operasioal angkutan online juga double.

Para driver angkutan sewa khusus/online dibuat kewalahan oleh aturan yang dibuat kementerian perhubungan soal penetapan tarif batas atas dan batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News