Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang dari Bali Didenda Rp 26 Juta di Bandara Australia, Kasusnya Sangat Sepele

Senin, 01 Agustus 2022 – 23:59 WIB
Penumpang dari Bali Didenda Rp 26 Juta di Bandara Australia, Kasusnya Sangat Sepele - JPNN.COM
Lester anjing pelacak makanan sekarang ditempatkan di Bandara Darwin untuk mengecek bawaan penumpang dari Indonesia. (ABC Rural: Daniel Fitzgerald)

Seorang penumpang yang baru mendarat di Darwin dari Bali telah dikenai denda lebih dari Rp26 juta di tengah kekhawatiran kemungkinan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia.

Seluruh bandara di Australia yang menangani penerbangan dari Indonesia kini telah diperintahkan untuk melakukan pengecekan lebih ketat guna mencegah masuknya virus.

Minggu lalu anjing pelacak yang dilatih untuk mengendus makanan di Bandara Darwin berhasil mendeteksi makanan yang memiliki unsur daging dalam sebuah tas milik seorang penumpang yang baru tiba dari Bali. Penumpang itu dikenai denda maksimal A$2.664 (sekitar Rp26 juta).

Diduga  makanan tersebut berasal dari restoran makanan cepat saji McDonalds berisi potongan daging sapi dan babi, yang kemudian disita oleh petugas, yang akan diuji di laboratorium sebelum dimusnahkan.

Sejak penerbangan internasional dari dan ke Australia, termasuk ke Indonesia, dibuka, petani Australia telah khawatir atas wabah penyakit mulut dan kuku di Indonesia yang sudah terjadi selama beberapa bulan terakhir.

Ini adalah kali kedia kasus denda puluhan juta rupiah karena membawa sisa makanan masuk ke Australia.

Minggu lalu, seorang model Australia, Jessica Lee, dalam perjalanan pulang dari Yunani ke ibu kota Australia Barat, Perth, membeli sandwich dari Subway ketika dia transit di Bandara Changi Singapura.

Ketika dia tiba di Bandara Perth, Jessica tidak memberitahu petugas bahwa masih ada sisa daging ayam dan daun selada di roti sandwich yang dibelinya.

Di tengah kekhawatiran kemungkinan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia, seorang penumpang yang baru mendarat dari Bali didenda lebih dari Rp 26 juta

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close