Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang dari Bali Didenda Rp 26 Juta di Bandara Australia, Kasusnya Sangat Sepele

Senin, 01 Agustus 2022 – 23:59 WIB
Penumpang dari Bali Didenda Rp 26 Juta di Bandara Australia, Kasusnya Sangat Sepele - JPNN.COM
Lester anjing pelacak makanan sekarang ditempatkan di Bandara Darwin untuk mengecek bawaan penumpang dari Indonesia. (ABC Rural: Daniel Fitzgerald)

"Saya tidak bersimpati sama sekali dengan mereka yang memilih untuk tidak mematuhi langkah biosekuritas ketat yang diterapkan Australia, dan pengecekan baru-baru ini menunjukkan bahwa mereka akhirnya akan ketahuan," kata Watt.

"Biosekuritas adalah hal keamanan. Ini akan melindungi pekerjaan, pertanian kita, juga makanan dan dukungan terhadap perekonomian," katanya lagi.

Wabah PMK tidak mengancam manusia, tetapi bisa menciptakan ruam pada binatang seperti sapi, babi dan kambing sehingga membuat binatang tersebut harus dimusnahkan secara massal demi memusnahkan virus yang cepat menyebar tersebut.

Penyakit ini menyebar antarbinatang lewat pernapasan, lewat kontak dengan ruam pada binatang, juga lewat susu, kencing, dan sperma binatang.

Virus juga bisa hidup di baju, sepatu dan juga di ban kendaraan dan itulah sebabnya langkah biosekuritas lebih ketat diterapkan untuk mengecek penumpang yang baru tiba dari Indonesia.

"Penumpang yang memutuskan melakukan perjalanan harus memenuhi persyaratan untuk kembali ke Australia dengan mengikuti seluruh ketentuan biosekuritas," kata Watt lagi.

Pemerintah federal Australia pada bulan Juni sudah mengalokasikan dana sebesar Rp140 miliar bagi negara bagian untuk menambah anjing pelacak di Bandara Darwin dan Cairns dan memasang keset sanitasi di semua bandara internasional.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News.

Di tengah kekhawatiran kemungkinan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia, seorang penumpang yang baru mendarat dari Bali didenda lebih dari Rp 26 juta

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close