Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR 3x24 Jam

Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:09 WIB
Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR 3x24 Jam - JPNN.COM
Tes PCR di semua moda transportasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan saat ini jumlah penumpang kereta api makin banyak, sehingga manajemen juga membuat kebijakan syarat rapid tes PCR untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengemukakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Minggu.

Ixfan menegaskan PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Ixfan.

Sementara itu, persyaratan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama, calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang kereta api jjarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News