Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Pesawat dari India Diawasi Ketat, Tidak Semua Bisa Masuk RI

Jumat, 23 April 2021 – 18:21 WIB
Penumpang Pesawat dari India Diawasi Ketat, Tidak Semua Bisa Masuk RI - JPNN.COM
Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat yang berasal dari India. Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat yang berasal dari India.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan tidak semua penumpang pesawat dari luar negeri bisa masuk wilayah Indonesia.

"Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," kata Silaban dalam siaran pers, Jumat (23/4).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang dari India dalam kurun waktu 14 hari.

"Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," kata Darmawali.

Darmawali menjelaskan WNI dan WNA dari India wajib negatif Covid-19 serta membawa hasil pemeriksaan swab test PCR yang berlaku 3x24 jam sejak saat keberangkatan.

"Kemudian dilakukan karantina selama 5x24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari kelima," ujar Darmawali.

Adapun hingga 22 April 2021, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang. (cr1/jpnn)

Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat yang berasal dari India, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News