Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR Melawan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tamsil sendiri telah ditetapkan sebagai pimpinan MPR untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Fadel Muhammad sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI.
Menurut Refly, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap sangat tidak berdasar. Dia menyebut orang yang berpikir seperti itu tidak paham hukum.
Dia mengatakan pihak DPD RI sudah memutuskan pergantian Fadel dengan Tamsil dalam Rapat Paripurna DPD RI, dan sudah diajukan secara resmi ke pimpinan MPR.
“Ngapain menunggu proses hukum yang inkrah. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apa pun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” kritik Refly, dalam siaran pers, Jumat (17/3).
Refly menyayangkan pelantikan yang tertunda berlarut-larut ini. Padahal, menurutnya, penundaan pelantikan ini tidak berdasar.
Menurutnya, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Pasalnya, dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD dan melalui paripurna.
Dia menyebutkan apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum.