Lanyalla Ingatkan MPR Laksanakan Keputusan DPD soal Tamsil Pengganti Fadel
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung yang terpilih menjadi wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR pengganti Fadel Muhammad tidak kunjung dilantik.
Status Tamsil yang masih menggantung itu membuat Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti bereaksi.
Menurut Nyalla, semestinya MPR menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD yang memutuskan Tamsil menjadi pengganti Fadel.
"Sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,” kata Nyalla dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan penggantian pimpinan MPR merupakan hak prerogatif masing-masing fraksi dan Kelompok DPD. Nyalla pun merujuk pada Pasal 29 Ayat (1) huruf e Tata Tertib MPR.
Ketentuan itu mengatur soal pemberhentian pimpinan MPR. Dalam pasal itu disebutkan salah satu sebab pimpinan MPR berhenti dari jabatannya ialah karena diusulkan penggantiannya oleh fraksi atau Kelompok DPD.
Selain itu, Nyalla menegaskan langkah Fadel menggugat hasil Sidang Paripurna DPD ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan halangan bagi MPR untuk memproses pelantikan Tamsil.
Politikus yang juga dikenal sebagai tokoh sepak bola itu juga mengutip Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang berbunyi ‘gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.