Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan tidak boleh ada Pemilukada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pileg dan Pilpres serta kepala daerah tidak boleh menyisahkan masa jabatanya."Mengacu pada Peraturan Pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil. Penyelenggaran Pilkada bisa dilakukan 8-9 bulan setelah Pemilu Legislatif," tegasnya. (kyd)
JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)