Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 16:45 WIB
”Kita mengarah kesana (membentuk payung hukumnya), itu (penundaan) sebuah opsi, mau tidak mau diambil oleh mendagri dengan mempertimbangkan menjamin efektifitas pileg dan pilpres,” kata Donny sapaan Raydonnizar.
Dikatakan Dony, bila tidak ada hambatan, dalam waktu dekat payung hukum tersebut sudah terbentuk sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang dimaksud. ”Karena tata tertibnya, dalam pembahasan itu dipersyaratkan selesai dalam dua kali masa persidangan. Kita asumsikan akhir desember sudah disahkan. Kalaupun tidak, hanya boleh diperpanjang dalam satu kali masa sidang. Artinya paling lambat Maret (2013) payung hukumnya sudah ada,” jelas Dony.
Donny menambahkan, Mendagri telah memilih pengunduran pelaksanaan Pilkada ini berlaku bagi 43 daerah. Menurutnya, penundaan itu mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.