Penunggu Pasien di RSUD Dikenai Tarif, Batal!
”Tinggal bagaimana pelaksanaan dan pemberian pemahaman kepada keluarga pasien saja. Apabila lebih dari ketentuan, maka wajib pulang dan tidak boleh menginap. Dengan demikian, beban operasional rumah sakit tidak berat,” katanya.
Terkait kenaikan tarif, Yohanes menilai hal itu wajar. Apalagi kenaikan tarif itu semangatnya untuk persamaan pelayanan, mulai dari kelas III sampai VVIP. ”Single tarif merupakan amanat aturan guna mendapatkan pelayanan yang prima. Namun, apabila pelayanannya cenderung ada diskriminasi, pasien bisa protes ke RSUD. Kalau ada perbedaan pelayanan, sama saja mengingkari peraturan yang sudah disepakati dan dibuat bersama dalam perda,” tandasnya.
Seperti diberitakan, DPRD Kotim menolak usulan RSUD dr Murjani Sampit terkait pengenaan biaya terhadap keluarga pasien yang bermalam lebih dari satu orang. Pasal dalam revisi perda terkait biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien sebesar 20 persen dari tarif rawat inap itu dibatalkan.
Terkait tarif jasa layanan medik di RSUD Murjani Sampit, disamaratakan mulai dari kelas VVIP hingga kelas III. Dasar penyeragaman tarif pelayanan itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Nasional. Selain itu, agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan meski berbeda kelas. (ang/ign)