Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyosialisasikan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, langkah itu dinilai penting karena kini sudah ada UU Adminduk baru yang merevisi UU 23 Tahun 2006.
Mendagri mengatakan, UU Adminduk baru itu sudah diketok dalam paripurna DPR yang digelar 23 November 2013. Menurutnya, dalam UU Adminduk baru itu terdapat sejumlah penyempurnaan yang cukup signifikan bagi pelayanan kependudukan di Indonesia. Dengan UU baru itu maka seluruh penerbitan dokumen kependudukan tidak lagi dipungut biaya.
"Intinya perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, serta ketunggalan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan dokumen kependudukan," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Tahun 2013, di Jakarta, Minggu (8/12) malam.
Di hadapan kepala biro pemerintahan maupun kepala dinas yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil dari seluruh Indonesia, Gamawan membeber sejumlah perubahan dalam UU Adminduk baru. Di antaranya tentang kewajiban bagi petugas pemerintah daerah untuk aktif melakukan pencatatan dengan menjemput bola kepada para penduduk. Hal itu berbeda dengan UU sebelumnya yang meminta partisipasi aktif warga negara untuk mencatatkan diri.
Selain itu, pencetakan KTP elektronik yang sebelumnya dilaksanakan terpusat, kini akan diserahkan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. "Dan masa berlaku KTP-el, berubah dari lima tahun menjadi seumur hidup," katanya.
Sedangkan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, lanjut Mendagri, tak lagi membutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) namun cukup dengan keputusan Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota. "Dalam perubahan, pelaporan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, juga diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkannya kepada instansi pelaksana," katanya.
Perubahan penting juga menyangkut pengakuan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan menurut agama, dianggap sah menurut negara. Artinya, anak hasil perkawinan yang hanya menurut agama tetap berhak memiliki akta kelahiran.
Bahkan kepala daerah tidak bisa semaunya menunjuk pejabat pemda menjadi kepala dinas kependudukan dan catatan sipil. Sebab, untuk pejabat struktural di tingkat kabupaten/kota akan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati/wali kota melalui gubernur.