Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat
Senin, 12 Januari 2009 – 12:31 WIB
Hafiz mengakui, saat ini terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai proses penunjukan langsung tersebut. ''Penunjukan langsung harus didasari kondisi mendesak seperti bencana alam, atau ada pemenang peserta tender yang tiba-tiba mengundurkan diri. Dan itu pun harus tetap mengacu kepada Keppres 80/2003, jika terjadi hambatan pemilu. Jika tidak, maka tidak boleh melakukan penunjukan langsung,'' tegas Hafiz. (aj / JPNN)