Penunjukan Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah Dibenarkan Secara Regulasi
"Tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain, itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," ujarnya.
Menurut dia, contohnya sudah ada seperti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Chandra merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di BIN.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penetapan Pati TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi.
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj. Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota," jelas Bima.
"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan," imbuh Bima.(chi/jpnn)