Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai
Senin, 25 Oktober 2010 – 23:13 WIB
Ditambahkan Lily, KPPU adalah badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam menangani masalah persaingan usaha. Artinya keputusan KPPU adalah sah dan legal.
Terkait dengan keputusan Menakertrans tersebut, sebelumnya Komisioner KKPPU Erwin Syahril menyarankan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, merubah kebijakan dalam menentukan konsorsium tunggal asuransi bagi TKI karena berpotensi menjadi perkara. "Saran perbaikan kebijakan guna menghindari pelanggaran terhadap pelaksanaan program TKI yang berpotensi menjadi laporan dan perkara," kata Erwin.
Dia juga menegaskan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 209/MEN/IX/2010 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI itu, hanya menunjuk perusahaan tunggal untuk asuransi, yakni Asuransi Central Asia (ACA), tidak tepat. "Penunjukan langsung seperti itu prosesnya tidak transparan, yang seharusnya menggunakan mekanisme yang lebih adil, seperti tender," sarannya.(fas/jpnn)