Penurunan Pajak Diajukan Tahun Ini
Suahasil menguraikan, jika tarif PPh Badan diturunkan, itu akan berdampak pada penerimaan negara.
Penerimaan negara dipastikan akan ikut merosot. Hal tersebut juga akan merembet pada pendanaam pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan.
”Sekarang saja tax to GDP ratio kita, kalau yang pajak pusat, hanya 10,3 persen. Kalau tarifnya diturunkan, penerimaannya turun, tax to GDP kita juga akan turun. Implikasinya, pada kemampuan negara untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Suahasil, jika tarif PPh Badan jadi diturunkan, hal tersebut juga akan memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak.
Karena itu, hingga saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan dua dampak tersebut.
”Kami timbang dua-duanya, termasuk seberapa tinggi sih kalau tarif turun, kepatuhan meningkat atau tidak. Sebab, kemarin peringkat kemudahan berusaha (EoDB) naik dari 106 ke 91 karena pemerintah melakukan berbagai kebijakan. Misalnya, menyederhanakan perizinan dan tidak ada tarif pajak,” terangnya.
Meski begitu, Suahasil menargetkan pemerintah menuntaskan revisi UU PPh pada tahun ini.
Draf revisi tersebut kemudian akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. ”Mudah-mudahan bisa kami rumuskan semua,” imbuhnya. (ken/c24/sof)