Penusuk Anak di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati
“Persoalan miras ini harus jadi perhatian kita semua terutama pemerintah. Jangan ada lagi jatuh korban akibat orang-orang dalam pengaruh miras berkeliaran di jalanan,” ungkapnya.
Menurut Fahira, selain fokus menuntaskan kasus pembunuhan ini terutama penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan agar kasus ini segera disidangkan, semua pemangku kepentingan baik penegak hukum maupun pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sebagai informasi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam.
Untuk itu, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 Juncto Pasal 339 Juncto Pasal 338 Juncto 365 Ayat 3 KUHP, kemudian Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. (boy/jpnn)