Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:19 WIB
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia. (antara/jpnn)