Penusuk yang Menewaskan Neng Kalsum Sudah Ditangkap, Tak Ada Ampun, Kakinya Ditembak
Selanjutnya polisi dengan sigap melumpuhkan RR saat pelaku akan berupaya melawan.
“Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancang-ancang menarik pisaunya. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” kata I Putu.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi memastikan pelaku akan dihukum berat dengan menjeratnya pasal berlapis.
“Pelaku kami terapkan 3 pasal," tegasnya.
Selain Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, polisi juga menjerat RR dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman mati dan penjara minimal 20 tahu.
"Kemudian pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,” pungkasnya. (mar1/radarsukabumi)