Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisioner Komnas HAM Minta Polisi Dengarkan Ahli Kejiwaan

Senin, 14 September 2020 – 16:36 WIB
Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisioner Komnas HAM Minta Polisi Dengarkan Ahli Kejiwaan - JPNN.COM
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta kepolisian berhati-hati dalam mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Setidaknya, kata Anam, polisi tidak mudah menyebut pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa. Polisi perlu mendengar keterangan ahli sebelum menentukan status kejiwaan pelaku penusukan.

"Penting bagi polisi untuk mendengarkan ahli untuk memberikan ruang dan menguji secara ilmiah mengenai kemungkinan tersangka tersebut adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau bukan, sehingga pernyataan status kejiwaan tersangka menjadi data yang valid," ujar Anam dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Senin (14/9).

Terkait penusukan ke Syekh Ali Jaber, kata Anam, Komnas HAM tentu mengecamnya. Kekerasan terhadap siapa pun tidak bisa diterima dan pelaku perlu dihukum setimpal.

"Semoga kekerasan dengan alasan apa pun tidak berulang kembali dan kasusnya diusut tuntas," timpal Anam.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat menyampaikan ceramah dalam sebuah pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9) sore.

Pelaku sendiri langsung bisa ditangkap usai melakukan penusukan setelah diamankan beramai-ramai oleh jemaah.

Berdasarkan informasi, pelaku penusukan diketahui bernama A Alfian Andrian. Pria 24 tahun itu tercatat sebagai warga Kota Bandar Lampung yang tinggal di dekat masjid lokasi pengajian.

Komisioner Komnas HAM minta polisi mendengarkan ahli sebelum tentukan status kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close