Penyadapan dan Rani Tak Relevan Dengan Kasus
Rabu, 24 Juni 2009 – 17:33 WIB
Antasari diduga sebagai otak pembunuhan, Sigid diduga sebagai penyandang dana dan Wiliardi diduga berperan mencari eksekutor pembunuhan. Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(rie/JPNN)