Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis
"Ini memperjelas pak agar nanti kalau ada tindakan bersifat penyadapan, masyarakat (tidak bertanya) ini ada apa nih? Ini yang paling penting. Yang dulu masih berlaku tidak Pak Tumpak?" ujar Desmond.
Tumpak menegaskan bahwa penyadapan yang lama masih berlaku. "Tentunya yang dulu masih berlaku kalau masih ada waktunya," tegas Tumpak.
Nah, ia menegaskan, apakah waktunya masih ada atau tidak, bisa ditanyakan kepada pimpinan KPK sebelumnya.
"Kalau KPK yang baru sejak kami belum ada permintaan mengenai penyadapan," jelasnya.
Ia memastikan kalau ada permintaan maka Dewas KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam 1 x 24 jam akan memutuskan apakah mengeluarkan atau tidak izin penyadapan tersebut.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan berdasar Pasal 12B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidik dalam mengajukan izin penyadapan langsung membawa izin tertulis kepada Dewas. Pengajuan izin itu diterima kepala Sekretariat Dewas.
"Setelah itu langsung gelar perkara di hadapan Dewas. Karena sesuai ketentuan undang-undang harus ada gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas," kata Albertina dalam rapat.
Setelah gelar perkara, kata dia, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan tersebut. Apabila disetujui maka akan langsung disusun draf surat pemberian izin. Kalau tidak disetujui juga dibikin draf surat penolakan izin.
Draf surat itu dibuat lalu dikembalikan lagi ke Dewas. Kalau disetujui, maka Dewas akan menandatangani surat tersebut. Kalau tidak disetujui, maka tak akan ditandatangani Dewas.