Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis

Senin, 27 Januari 2020 – 20:39 WIB
Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa usai pertemuan di kantor Kapolda Maluku di Ambon, Rabu (9/8). Foto: Humas DPR

"Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1 x 24 jam," kata Albertina.

Ia kemudian memerinci syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Dewas. Di dalam permohonan itu, ada dasarnya yaitu surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (sprilindik).

"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting. Kemudian dilampirkan juga sprindik atau sprinlidiknya," katanya. (boy/jpnn)

Komisi III DPR mempertanyakan kepada Dewas KPK, apakah penyadapan yang lama atau sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close