Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis
Senin, 27 Januari 2020 – 20:39 WIB
"Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1 x 24 jam," kata Albertina.
Ia kemudian memerinci syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Dewas. Di dalam permohonan itu, ada dasarnya yaitu surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (sprilindik).
"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting. Kemudian dilampirkan juga sprindik atau sprinlidiknya," katanya. (boy/jpnn)